Minggu, 12 Juni 2016
Syarat dan Rukun Puasa
Syarat
wajibnya puasa yaitu: (1) islam, (2) berakal, (3) sudah baligh, dan (4)
mengetahui akan wajibnya puasa.
Syarat
Wajib Puasa[1]
Syarat
wajibnya puasa yaitu: (1) islam, (2) berakal, (3) sudah baligh[2],
dan (4) mengetahui akan wajibnya puasa.[3]
Syarat
Wajibnya Penunaian Puasa[4]
Syarat
wajib penunaian puasa, artinya ketika ia mendapati waktu tertentu, maka ia
dikenakan kewajiban puasa. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
(1)
Sehat, tidak dalam keadaan sakit.
(2)
Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua syarat ini adalah firman
Allah Ta’ala,
وَمَنْ
كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan
barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua syarat ini termasuk dalam
syarat wajib penunaian puasa dan bukan syarat sahnya puasa dan bukan syarat
wajibnya qodho’ puasa. Karena syarat wajib penunaian puasa di sini gugur pada
orang yang sakit dan orang yang bersafar. Ketika mereka tidak berpuasa saat
itu, barulah mereka qodho’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika
mereka tetap berpuasa dalam keadaan demikian, puasa mereka tetap sah.
(3)
Suci dari haidh dan nifas. Dalilnya adalah hadits dari Mu’adzah, ia pernah
bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits tersebut adalah,
عَنْ
مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى
الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ
لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Dari
Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa
gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka
Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku
bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu
juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak
diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.”[5]Berdasarkan
kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas tidak
wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya.[6]
Syarat
Sahnya Puasa
Syarat
sahnya puasa ada dua, yaitu:[7]
(1)
Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena
kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
(2)
Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan
ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil
dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya
setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[8]
Niat
puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya.
Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena
sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.
Namun,
para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan
(dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan
sesuatu dan niat letaknya di hati[9].
Semoga Allah merahmati An Nawawi rahimahullah –ulama besar
dalam Syafi’iyah- yang mengatakan,
لَا
يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ
النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ
“Tidaklah
sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak
disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara
para ulama.”[10]
Ulama
Syafi’iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan,
وَمَحَلُّهَا
الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ
بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ
“Niat
letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali
tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi
dalam Ar Roudhoh.”[11]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
وَالنِّيَّةُ
مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ
يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ
“Niat
itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di
hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah
berdasarkan kesepakatan para ulama.”[12]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan pula, “Siapa saja yang menginginkan melakukan
sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan
makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia
telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan
lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak
berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena
setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak
disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang
namanya niat.”[13]
Wajib
Berniat Sebelum Fajar[14]
Dalilnya
adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh
–istri Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa
siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.”[15]
Syarat
ini adalah syarat puasa
wajib menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Yang dimaksud dengan
berniat di setiap malam adalah mulai dari tenggelam matahari hingga terbit
fajar.[16]
Adapun
dalam puasa sunnah boleh berniat setelah terbit fajar menurut mayoritas ulama.
Hal ini dapat dilihat dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. ‘Aisyah berkata,
دَخَلَ
عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ
شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا
يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ «
أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ.
“Pada
suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah
kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau
begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain
dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais
(makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata,
“Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.”[17] An
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah dalil bagi
mayoritas ulama, bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal
(matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”[18] Di
sini disyaratkan bolehnya niat di siang hari yaitu sebelum niat belum melakukan
pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari),
maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.[19]
Niat
ini harus diperbaharui setiap harinya. Karena puasa setiap hari di bulan
Ramadhan masing-masing hari berdiri sendiri, tidak berkaitan satu dan lainnya,
dan tidak pula puasa di satu hari merusak puasa hari lainnya. Hal ini berbeda
dengan raka’at dalam shalat.[20]
Niat
puasa Ramadhan harus ditegaskan (jazm) bahwa akan berniat puasa Ramadhan. Jadi,
tidak boleh seseorang berniat dalam keadaan ragu-ragu, semisal ia katakan, “Jika
besok tanggal 1 Ramadhan, berarti saya tunaikan puasa wajib. Jika bukan 1
Ramadhan, saya niatkan puasa sunnah”. Niat semacam ini tidak dibolehkan karena
ia tidak menegaskan niat puasanya.[21] Niat
itu pun harus dikhususkan (dita’yin) untuk puasa Ramadhan saja tidak boleh
untuk puasa lainnya.[22]
Rukun Puasa
Berdasarkan
kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal
puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari[23].
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al
Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat adalah, terangnya siang dan gelapnya
malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki.
Dari
‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallamberkata padanya,
إِنَّمَا
ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ
“Yang
dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam”[24].
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada
‘Adi bin Hatim karena sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu
ia menanti kapan muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak
kunjung nampak. Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam, kemudian beliau pun menertawai kelakukan ‘Adi bin Hatim.[25]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Disebut
dengan syarat wujub shoum.
[2] Tanda
baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat
mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita
adalah haidh dan hamil. (Lihat Al Mawsua’ah Al Fiqhiyah, 2/3005-3008).
Sebagian
fuqoha menyatakan bahwa diperintahkan bagi anak yang sudah menginjak usia tujuh
tahun untuk berpuasa jika ia mampu sebagaimana mereka diperintahkan untuk
shalat. Jika ia sudah berusia 10 tahun dan meninggalkannya –padahal mampu-,
maka hendaklah ia dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916)
[3] Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916.
[4] Disebut
dengan syarat wujubul adaa’ shoum.
[5] HR.
Muslim no. 335.
[6] Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916-9917.
[7] Lihat
Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917.
[8] HR.
Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.
[9] Niat
tidak perlu dilafazhkan dengan “nawaitu shouma ghodin …”. Jika seseorang
makan sahur, pasti ia sudah niat dalam hatinya bahwa ia akan puasa. Agama
ini sungguh tidak mempersulit umatnya.
[10] Rowdhotuth
Tholibin, 1/268.
[11] Mughnil
Muhtaj, 1/620.
[12] Majmu’
Al Fatawa, 18/262.
[13] Idem.
[14] Yang
dimaksudkan adalah masuk waktu shubuh.
[15] HR.
Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan Nasa’i no. 2333.
Asy
Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini
mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena
riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana
dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun
dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang
menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ar Roudhotun Nadiyah,
hal. 323).
Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4/26).
[16] Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9919.
[17] HR.
Muslim no. 1154.
[18] Al
Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/35.
[19] Lihat
Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, 6/32.
[20] Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9922.
[21] Inilah
pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9918.
[22] Ini
pendapat jumhur (mayoritas ulama). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9918.
[23] Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9915.
[24] HR.
Tirmidzi no. 2970, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
[25] HR.
Ahmad, 4/377. Shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth










